top of page

AUDIT INTERNAL

Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal No. 003/PGK-DIR/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018, Audit Internal adalah suatu aktivitas pemberi keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, yang dibuat untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan. Unit Audit Internal adalah Unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.

Aktivitas Unit Audit Internal membantu perusahaan mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan terkendali untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian intern.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Penunjukkan Internal Audit No. 014/PGK-DIR/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, menunjuk Saudari Cipta Indriati sebagai Internal Audit Perseroan.

 

Persyaratan auditor yang duduk dalam Aktivitas Unit Audit Internal

  • Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan;

  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;

  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;

  • Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Ikatan Internal Audit;

  • Mematuhi kode etik audit internal;

  • Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;

  • Memahami prinsip-prinsip manajemen risiko;

  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

 

Struktur, Kedudukan dan Pertanggung jawaban Aktivitas Unit Audit Internal

  • Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal, Unit Audit Internal terdiri dari satu orang auditor internal karena disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, maka audit internal tersebut bertindak pula sebagai kepada Unit Audit Internal.

  • Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

 

Tugasdan Tanggung Jawab Aktivitas Unit Audit Internal

  • Menyusun dan melaksanakan aktivitas unit audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan perusahaan;

  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;

  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;

  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

  • Membuatlaporanhasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;

  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

  • Bekerjasama dengan Komite Audit;

  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan

  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

bottom of page