top of page

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah sebagai wujud kepatuhan pada peraturan yang telah ditetapkan. Penerapan tata kelola perusahaan sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh nasabah. GCG yang baik, dapat mengurangi risiko-risiko tertentu yang merugikan operasional dan kinerja keuangan perusahaan.

GCG tersebut diterapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi dan Komite Audit. Secara berurutan struktur tata kelola perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Otoritas tertinggi dan forum utama pengambilan keputusan adalah RUPS Tahunan yang diselenggarakan sekali dalam setahun. Melalui rapat tersebut para pemegang saham dapat menggunakan haknya untuk menghasilkan keputusan, dan membuat pengesahan atas berbagai kebijakan perusahaan.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  2. Dewan Komisaris 

  3. Direksi 

  4. Komite Audit

  5. Komite Nominasi dan Remunerasi

  6. Sekretaris Perusahaan

  7. Unit Internal Audit

  8. Sistem Pengendalian Internal

  9. Manajemen Resiko

  10. Kode Etik

  11. Sistem Pelaporan Pelanggaran

bottom of page