top of page

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Informasi Tentang Hasil Keputusan RUPS Tahunan 2022

 

Pada tahun 2022 PT Panca Global Kapital Tbk telah mengadakan 1 (satu) kali RUPST yang dilaksanakan pada 28 Juli 2022, di Jakarta. Hasil keputusan dalam RUPS di tahun 2022 telah direalisasikan seluruhnya di tahun buku 2023.

Informasi Keputusan RUPST Tahun buku 2023

Pada tahun 2023 Perseroan telah mengadakan satu kali RUPS Tahunan yang digelar pada tanggal 20 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:

  1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) serta laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga)

  2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Doktorandus Bambang Sudarayono dan Rekan Nomor: 0008/2.0326/AU.I/05/1251-1/1/III/2023 Perihal: Laporan Auditor Independen tanggal 20-03-2023 (dua puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun  buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) tersebut.

Mata Acara Rapat Kedua :

  • Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan dibidang Pasar Modal.

 

Mata Acara Rapat Ketiga:

Menyetujui :

   1. a.  Jumlah honorarium Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sebanyak-banyaknya sebesar

             Rp  200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah).

       b.  Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perserroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi                Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

   2. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.

 

Mata Acara Rapat Keempat:

  1. Menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan;

  2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat.

  3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar tersebut dalam Akta Notaris termasuk melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bottom of page