Sekretaris Perusahaan
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Informasi Tata Kelola Perusahaan
a. Pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
-
Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan Perusahaan;
-
Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
-
Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perusahaan dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum tahun buku baru dimulai; dan
-
Melaksanakan rencana kerja tahunan yang telah disetujui.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
-
Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait kepengurusan perusahaan;
-
Mengawasi pelaksanaan rencana perusahaan serta rencana kerja;
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi;
-
Melakukan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko;
-
Melakukan pengawasan dan memastikan efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan;
-
Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b. Kode Etik
-
Pokok-pokok kode etik Perusahaan Efek yang berlaku antara lain mendahulukan kepentingan transaksi nasabah daripada transaksi pihak terafiliasi.
-
Pelaksanaan sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya: semua karyawan disosialisasikan mengenai prinsip mengenal nasabah dan pelaksanaan transaksi nasabah. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan manajemen Perusahaan.
c. Fungsi dan kebijakan manajemen risiko
Perusahaan menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko secara komprehensif termasuk penerapan dan persetujuan limit risiko secara keseluruhan, per jenis risiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha).
Perusahaan menetapkan limit risiko yang diambil dan tolerasi risiko terhadap kecukupan permodalan dengan menetapkan besarnya limit transaksi nasabah sebagai batas toleransi risiko yang dapat dikelola.
Jenis risiko usaha yang dihadapi PT Panca Global Sekuritas, terdiri dari:
-
risiko persaingan
-
risiko operasional
-
risiko keuangan
-
risiko teknologi
-
risiko sumber daya manusia
-
risiko perubahan kebijakan oleh otoritas
d. Fungsi dan kebijakan kepatuhan dan audit internal
Fungsi kepatuhan dan audit internal berada di bawah Direktur Utama.
Perusahaan memiliki pakta fungsi kepatuhan yang mengatur antara lain prinsip-prinsip, peran, tanggung jawab, wewenang fungsi kepatuhan serta hubungannya dengan dewan direksi dan fungsi-fungsi lainnya dalam Perantara Pedagang Efek.
Audit internal
Aktivitas Unit Audit Internal membantu Perusahaan mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan terkendali untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian intern.
Tugas dan Tanggung Jawab Aktivitas Unit Audit Internal
-
Menyusun dan melaksanakan aktivitas unit audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan perusahaan;
-
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan;
-
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
-
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
-
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
-
Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
-
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
-
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.