top of page

KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari Komisaris Independen sebagai ketua dan Pihak dari luar Perseroan sebagai anggota. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: 001/PGK-DEKOM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023, memutuskan merubah susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut:

Ketua               : Chengwy Karlam

Anggota           : Isabella Chandrawati Thamrin

Anggota           : Kezia Natalie

 

Pernyataan Independen Komite Audit

Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas komisaris.

Seluruh anggota Komite Audit adalah independen sehingga tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan PT Panca Global Kapital Tbk yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Komposisi, kualifikasi dan independensi Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Rapat Dewan Komite Audit

 

Perseroan tidak memiliki komite lain selain Komite Audit.

Name
Number of Meeting
Attendance
Chengwy Karlam
4
100%
Isabella Chandrawati Thamrin
4
100%
Kezia Natalie
4
100%
bottom of page