top of page

KOMITE AUDIT

Berdasarkan Piagam Komite Audit No. 002/PGK-DIR/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018, Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari Komisaris Indepen den sebagai ketua dan Pihak dari luar Perseroan sebagai anggota. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagai mana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: 001/PGK-DEKOM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023, memutuskan merubah susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut:

Ketua               : Chengwy Karlam

Anggota           : Isabella Chandrawati Thamrin

Anggota           : Kezia Natalie

 

Rapat Komite Audit

  • Komite Audit mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.

  • Rapat komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1 /2 (satu per dua) jumlah anggota;

  • Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

  • Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

  • Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak Manajemen yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dapat Komite Audit;

 

Pernyataan Independen Komite Audit

Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas komisaris.

Seluruh anggota Komite Audit adalah independen sehingga tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan PT Panca Global Kapital Tbk yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Komposisi, kualifikasi dan independensi Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan tidak memiliki komite lain selain Komite Audit.

bottom of page