top of page

MANAJEMEN RESIKO

 

Manajemen risiko bertujuan untuk meminimalisasi risiko kerugian.

 

Manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup:

  •  Mengidentifikasi potensi risiko internal pada setiap fungsi/unit dan potensi risiko eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;

  • Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan risiko;

  • Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi risiko;

  • Mengevaluasi keberhasilan manajemen risiko.

 

Manfaat manajemen risiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam usaha.

 

Risiko Usaha

 

  • Risiko Makro Ekonomi

Risiko makro ekonomi adalah risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan. Risiko ini dapat saja timbul sebagai imbas dari faktor luar negeri, seperti krisis keuangan global yang mempengaruhi ekonomi dalam negeri.

Faktor makro ekonomi yang dapat berpengaruh negatif antara lain perubahan-perubahan tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Faktor-faktor tersebut juga berdampak serius serta dapat menurunkan pendapatan Perseroan apabila hal tersebut terjadi, selanjutnya target bisnis dan rentabilitas tidak dapat tercapai.

 

  • Risiko Kepatuhan

Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, Disamping itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu ketentuan maka risiko yang mungkin terjadi adalah pengenaan sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material ataupun sanksi non finansial berbentuk terguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan (fit &proper test) Direksi Perseroan ataupun pembekuan kegiatan usaha tertentu, serta kehilangan reputasi. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial.

 

  •  Risiko Hukum

Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko hukum, antara lain adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga atas transaksi yang dilakukan dan kesalahan/kelalaian dalam membuat kontrak/perjanjian.

Risiko ini selain akan berdampak pada terganggunya kelancaran kegiatan operasional, juga akan menyebabkan membesarnya biaya operasional yang pada gilirannya akan merugikan Perseroan dan berdampak negatif pada keuntungan Perseroan.

 

 

  • Risiko Stratejik

Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

 Apabila dalam menyusun perencanaan strategis, yang pada umumnya dituangkan pada Rencana Bisnis, terjadi kekeliruan, dapat berakibat tidak tercapainya tujuan perusahaan, termasuk tidak tercapainya target / proyeksi keuangan sesuai yang diharapkan, akibat perencanaan bisnis yang tidak tepat.

Risiko ini dapat dikatakan pula disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Risiko ini selain akan berdampak pada meningkatnya beban operasional yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat keuntungan dan kinerja Perseroan, juga berdampak negatif pada tingkat kesehatan Perseroan.

 

Tata cara dan pelaksanaan operasional Perseroan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang senantiasa mengalami pembaharuan. Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan tersebut dapat berdampak negatif pada kinerja Perseroan, yang tentunya akan berpengaruh terhadap tingkat kesehatan Perseroan.

 

Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Manajemen risiko Perseroan dilakukan setiap saat sesuai jenis risiko yang ada. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan semua risiko yang mungkin terjadi baik yang bisa dicegah maupun yang tidak bisa dicegah.

 

Pengungkapan penghargaan & sanksi administratif (reward & punishment) yang dikenakan kepada perusahaan/ Dewan Komisaris/ Direksi;

Pengelolaan SDM tidak lepas dari upaya membangun manusia dalam dimensi keadilan. Artinya, karyawan tidak hanya dinilai dari kontribusi positifnya (assets factor) saja. Karyawan juga pantas diberikan imbalan (reward) dan sanksi (punishment) akibat beban negatifnya (liability factor). Spirit perusahaan untuk memberikan reward dan mengenakan punishment adalah sama, yaitu bertujuan untuk meningkatkan dan mengembalikan kekuatan karyawan, sehingga bermanfaat baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. Instrumen utama yang digunakan untuk mengukur kinerja karyawan adalah dengan menggunakan instrumen manajemen kinerja (performance management). Implementasi pengukuran ini dilakukan setiap tahun dalam bentuk Penilaian Kinerja Karyawan (Performance Appraisal).

 

Penghargaan

Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap memberikan keteladanan dalam penerapan Standar Etika Perusahaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

Konsekuensi-konsekuensi atas pelanggaran Standar Etika Perusahaan :

 

  • Mitra Kerja yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan keputusan Perusahaan.

  • Apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Etika Perusahaan, setiap pegawai dalam tingkatan apapun akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

  • Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran atas Standar Etika Perusahaan dapat dikenai tindakan-tindakan disipliner berupa teguran lisan maupun tulisan, peringatan keras dengan skorsing sampai pemutusan hubungan kerja.

  •  Jika kondisi yang ada melibatkan pelanggaran hukum pidana dan perdata, permasalahan dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.

  •  Jika terbukti telah terjadi pelanggaran Standar Etika Perusahaan yang bersifat indisipliner, maka akan diproses lebih lanjut oleh bagian Personalia.

  •  Sifat dari tindakan disipliner yang diambil, akan tergantung dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan serta situasi terkait.

Perkara yang dihadapi Perseroan

Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan saat ini tidak tersangkut dalam suatu perkara apapun.

Sanksi Administratif

Pada 2023 Perseroan tidak menerima sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

bottom of page