Sekretaris Perusahaan



MANAJEMEN RESIKO
Ketidakpastian sudah lumrah terjadi dalam berbisnis, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal. Hal tersebut dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pencapaian tujuan perusahaan. Ketidakpastian merupakan risiko bisnis, yang terusakan meningkat ditengah perubahan iklim bisnis yang semakin dinamis. Oleh karena itu, PT Panca Global Kapital Tbk menerapkan mekanisme manajemen risiko dalam meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan.
Manajemen risiko yang sehat telah terbukti efektif dalam membantu Perusahaan memitigasi risiko yang ada dalam kegiatan operasionalnya, terutama terkait hal-hal yang berhubungan dengan penjamin anemisiefek, pemberian fasilitas pembiayaan, perantara pedagang efek dan pengelolaan portofolio efek yang dilakukan oleh Perusahaan.
Manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup:
-
Mengidentifikasi potensi risiko internal pada setiap fungsi/unit dan apotensi risiko eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan
-
Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan risiko
-
Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi risiko
Risiko Usaha
1. Risiko Makro Ekonomi
Risiko makro ekonomi adalah risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan. Risikoini dapat saja timbul sebagai imbas dari faktor luar negeri, seperti krisis keuangan global yang mempengaruhi ekonomi dalam negeri.
Faktor makro ekonomi yang dapat berpengaruh negatif antara lain perubahan-perubahan tingkat suku bunga, tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Faktor makro ekonomi yang dapat berpengaruh negatif antara lain perubahan-perubahan tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Faktor-faktor tersebut juga berdampak serius serta dapat menurunkan pendapatan Perseroan apabila hal tersebut terjadi, selanjutnya target bisnis dan rentabilitas tidak dapat dicapai.
2. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap salahsatu ketentuan maka risiko yang mungkin terjadi adalah pengenaan sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk dendaa material ataupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidak mampuan (fit & proper test) Direksis Perseroan ataupun pembekuan kegiatan usaha tertentu, serta kehilangan reputasi. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial.
3. Risiko Hukum
Risiko Hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Beberapa faktor yang mempengaruhi risiko hukum, antara lain adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga atas transaksi yang dilakukan dan kesalahan/kelalaian dalam mmembuat kontrak/perjanjian.
Risiko ini selain akan berdampak pada terganggunya kelancaran kegiatan operasional, juga akan menyebabkan membesarnya biaya merugikan Perseroan dan berdampak negatif pada keuntungan Perseroan.
4. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatuke putusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Apabila dalam menyusun perencanaan strategis, yang pada umumnya dituangkan pada Rencana Bisnis, terjadi kekeliruan, dapat berakibat tidak tercapainya tujuann perusahaan, termasuk tidak tercapainya target/proyeksi keuangan sesuai yang diharapkan, akibat perencanaan bisnis yang tidak tepat.
Risiko ini dapat dikatakan pula disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Risiko ini selain akan berdampak pada meningkatnya beban operasional yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat keuntungan dan kinerja Perseroan, juga berdampak negatif pada tingkat kesehatan Perseroan.
Tata cara dan pelaksanaan operasional Perseroan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang senantiasa mengalami pembaharuan. Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan tersebut dapat berdampak negatif pada kinerja Perseroan, yang tentunya akan berpengaruh terhadap tingkat kesehatan Perseroan.
Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Manajemen risiko Perseroan dilakukan setiap saat sesuai jenis risiko yang ada. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan semua risiko yang mungkin terjadi baik yang bisa dicegah maupun yang tidak bisa dicegah.
Pernyataan atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko
Direksi dan Dewan Komisaris menilai bahwa sistem manajemen risiko di Perseroan telah memadai dan berjalan efektif.