Sekretaris Perusahaan



DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan sekelompok individu yang dipilih oleh seluruh pemegang saham Perseroan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tugas pokok Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan didalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
-
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.
-
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uangkas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
-
Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
Calon anggota Komisaris dapat diajukan oleh seluruh pemegang saham, sementara calon anggota komisaris independen hanya dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas. Calon anggota komisaris harus memiliki akhlak dan moral yang baik, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan. Selanjutnya Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Piagam Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah memiliki piagam Dewan Komisaris yang merupakan panduan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Independensi Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris menjaga untuk tidak memasuki ranah eksekutif dan tetap tegas dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan menjamin terlaksananya mekanisme Check and Balance.
Rapat Dewan Komisaris, Rapat Gabungan dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Sebagaimana yang diaturdalam POJK 33/2014, Dewan Komisaris mengadakan Rapat Dewan Komisaris setiap 2 (dua) bulan sekali. Selain itu, Dewan Komisaris mengadakan rapat gabungan dengan Direksi yang diadakan setiap 4 (empat) bulan sekali. Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris Perseroan 100%