Sekretaris Perusahaan



SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Untuk menciptakan kegiatan operasional Perseroan yang terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi Pedoman Etika, dimana Perseroan berusaha untuk meningkatkan peran serta secara aktif dari seluruh unsur Perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya melalui suatu mekanisme penanganan yang adil dan transparan, salah satunya melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS).
Penerapan system whistleblower yang dikelola oleh Komite Audit ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris dan diratifikasi dengan Keputusan Direksi. Komite Audit akan menindaklanjuti pengaduan yang berasal dari karyawan dan dari pihak ketiga yang berkaitan dengan:
-
Akuntansi dan Auditing. Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan serta permasalahan audit terutama mengenai independensi auditor independen;
-
Pelanggaran Peraturan. Pelanggaran peraturan pasar modal dan peraturan perundangan terkait dengan operasi Perusahaan maupun pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
-
Dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan; dan
-
Kode Etik. Perilaku direksi dan manajemen yang tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputasi Perusahaan atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. Perilaku direksi dan manajemen yang tidak terpuji meliputi antara lain: tidak jujur, potensi benturan kepentingan () atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) yaitu sebagai berikut :
-
Pelaporan dilakukan secara tertulis
-
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan c.q. Dewan Komisaris, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke Perusahaan.
-
Melalui email : pgkapital@pancaglobal.co.id
-
Disampaikan ke alamat resmi :
PT Panca Global Kapital,Tbk
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 17th Fl
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
-
Pelaporan pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti : dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/ atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.
2. Perwakilan stakeholders
Apabila pelaporan pelanggaran diajukan perwakilan stakeholders, maka selain dokumen diatas juga diserahkan dokumen lainnya, yaitu :
-
Fotokopi buku identitas stakeholders dan perwakilan stakeholders.
-
Surat kuasa dari stakeholders.
-
Jika perwakilan stakeholders adalah lembaga atau badan hukum, maka harus dilampiri dengan dokumen yang dinyatakan bahwa pihak yang mengajukan Pelaporan Pelanggaran berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.
3. Penerimaan Pelaporan Pelanggaran oleh Perusahaan.
-
Perusahaan menerima setiap pelaporan pelanggaran yang diajukan oleh stakeholders dan/ atau Perwakilan stakeholders baik secara lisan maupun tertulis.
-
Perusahaan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pelaporan Pelanggaran pada saat stakeholders dan/ atau perwakilan stakeholders mengajukan Pelaporan Pelanggaran.
-
Perusahaan memberikan tanda terima, jika pelaporan pelanggaran diajukan secara tertulis.
-
Penerimaan Pelaporan Pelanggaran adalah Dewan Komisaris c.q. Komite Audit Perusahaan.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran disosialisasikan kepada seluruh stakeholders dalam rangka implementasi GCG di Perusahaan.
Perlindungan Bagi Pelapor, Penanganan Pengaduan dan Hasil Pengaduan
Perseroan memberikan perlindungan kepada pelapor dan menjamin kerahasiaan data dan Informasi yang diperoleh dari pelapor.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai dasar pertimbangan keputusan pengambilan tindakan dan/ atau sanksi. Selanjutnya pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perseroan.